Kamis, 13 Januari 2011

-Revolution-: Membuat WIFI dengan Laptop..!

-Revolution-: Membuat WIFI dengan Laptop..!: "Selamat Pagi Semua! Saya kemarin belajar bareng di lab, eh ternyata wifi bengkel/lab di matiin sama pak kepala gank ~_~!. jadi gak bisa nge..."

Rabu, 17 November 2010

Keajaiban Matematika

> > > Bukan mistik or magic kok …… ^_^
> > >
> > > Plz try this !
> > >
> > > Ambil Kalkulator atau sempoa ! ! !
> > >
> > > Ketik tanggal lahir anda (tanggalnya saja) kemudian :
> > > dikalikan 4,
> > >
> > > ditambah 13,
> > >
> > > dikalikan 25,
> > >
> > > dikurangi 200,
> > >
> > > ditambah Bulan lahir anda
> > >
> > > dikalikan 2,
> > >
> > > dikurangi 40,
> > >
> > > dikalikan 50,
> > >
> > > ditambah dua digit terakhir dari tahun lahir anda
> > >
> > > terakhir dikurangi 10.500
> > > hasilnya pasti buat anda heran,,,Koq bisa???

Kamis, 04 November 2010

Tips Keluarga Bahagia

Sumber: www.AnneAhira.com

Keluarga kaya, banyak. Keluarga terpandang, juga banyak. Belum lagi keluarga-keluarga lainnya yang dilabeli harmonis, berpendidikan, dan berencana. Namun, berapa banyakkah keluarga yang bahagia?


Sepertinya, kian hari keluarga bahagia makin sedikit. Kok bisa?


Banyak kasus pembunuhan, pertengkaran, dan persidangan yang melibatkan keluarga sendiri terjadi di sekitar kita. Anak membunuh ibu, ibu membunuh anak-anaknya, suami membakar istrinya, istri memutilasi suaminya, dan sebagainya.


Dunia ini terasa kacau dan tidak indah lagi dilihat. Bahkan, mungkin jadi tidak indah lagi untuk ditempati sehingga banyak orang memutuskan mengakhiri hidup dengan bunuh diri. Naudzubillahi min dzaalik.


Saat ditanyakan penyebab semua kekacauan itu, muncullah pasal-pasal yang tidak bisa diterima nalar. Hanya gara-gara menangis terus, sang ayah tega membanting buah hatinya yang masih batita. Hanya gara-gara uang seribu rupiah, tukang parkir rela menghabisi temannya sesama tukang parkir. Gejala apakah ini?


Kalau kita telusuri, semuanya berawal dari rumah, dari keluarga, entah itu keluarga kaya atau keluarga miskin. Yang jelas, mereka tidak merasakan kebahagiaan di dalam keluarga.


Tidak ada senyum di tengah-tengah kebersamaan mereka. Tidak ada kehangatan yang menyelimuti kekakuan hubungan di antara mereka. Ke manakah mereka harus mencari kebahagiaan itu? Seperti apakah gambaran kebahagiaan yang seharusnya mereka rasakan bersama keluarga?


Siapa pun berhak bahagia. Seorang ibu berhak bahagia, demikian juga seorang bapak. Keduanya jadi sumber kebahagiaan anak-anak mereka. Kebahagiaan dimulai dari dalam rumah, dari keluarga. Lalu, seperti apakah keluarga bahagia itu?


Berikut ini dapat dikatakan sebagai tips keluarga bahagia.


Keluarga Bahagia, Keluarga Ahli Syukur


Hanya Allah-lah sumber kebaikan dan kebahagiaan. Maka, pujilah Dia dengan penuh rasa syukur atas kebaikan yang kita terima. Sesungguhnya, Allah tidak memerlukan pujian dari kita karena dengan dzat-Nya Dia Maha Terpuji. Jika kita bersyukur, itu hanya untuk kebaikan kita sendiri.


Manusia telah dianugerahi pendengaran, pelihatan, dan hati. Sayangnya, hanya sedikit dari mereka yang bersyukur. Bersyukur di sini adalah mengoptimalkan anugerah yang telah diterima sehingga dengan potensi yang ada setiap orang memiliki modal sama untuk menjadi manusia yang bermanfaat bagi dirinya dan orang banyak.


Jika yang terjadi adalah sebaliknya, berarti kita belum menjadi ahli syukur.


Keluarga Bahagia, Keluarga Ahli Sabar


Orang yang bahagia adalah yang dijauhkan dari fitnah-fitnah dan orang yang senantiasa bersabar ketika dihadapkan pada ujian dan cobaan. Sesungguhnya, bersabar itu tidak ada batasnya. Hanya manusia sendiri yang membatasi kemampuannya untuk bersabar.


Bersabar memang bukan pekerjaan mudah, namun hal itu tidak mustahil untuk dilakukan.


Keluarga Bahagia, Keluarga Qanaah


Qanaah artinya merasa cukup dan merasa puas atas segala yang sudah didapatkan. Seseorang yang memiliki sifat ini akan selalu merasa cukup, tidak kekurangan. Namun, tidak berarti ia termasuk orang yang tidak memiliki mimpi, cita-cita, dan semangat untuk meraih sesuatu yang baru. Bukan itu.


Ia sama halnya dengan orang kebanyakan, memiliki sesuatu yang ingin dicapai. Namun, ia memilikikelebihan dalam hal menerima apa yang sudah ia dapatkan. Dengan demikian, insya Allah ia akan terhindar dari ambisi mengambil sesuatu yang bukan haknya.


Keluarga Bahagia, Keluarga Ahli Taat


Sesungguhnya, kebahagiaan yang paling bahagia adalah panjang umur dalam ketaatan kepada Allah. Oleh sebab itu, biasakanlah kita berdoa agar dikelompokkan ke dalam golongan orang-orang yang selalu ada dalam ketaatan kepada Allah.


Keluarga yang senantiasa menjalankan irama kehidupannya dalam ketaatan kepada Allah insya Allah ia akan senantiasa mendapatkan pertolongan Allah untuk semua ujian yang dihadapinya.


Keluarga Bahagia, Keluarga Ahli Nasihat-Menasihati


Orang yang ingin selalu mendapatkan keberuntungan dalam keluarganya akan sangat berjuang untuk memegang teguh keimanannya, melakukan kebaikan-kebaikan, dan saling menasihati dalam kebaikan dengan penuh kesabaran.


Memberikan nasihat tidak hanya berlaku bagi seorang suami kepada istri, orang tua kepada anak-anaknya, ataupun orang tua kepada anak muda.


Nasihat bisa dilakukan sebaliknya, dari istri kepada suami, anak-anak kepada orang tua, dan anak muda kepada orang tua. Dalam hal ini, diperlukan kelapangan hati untuk menerima nasihat dari siapa pun jika hal itu benar adanya.


Selain itu, diperlukan ilmu agar nasihat yang disampaikan menjadi berdaya, bukan asal bunyi yang akhirnya dapat menyakiti.


Itulah lima dari beberapa alat ukur kebahagiaan sebuah keluarga. Semoga yang lima ini dapat dijadikan tips keluarga bahagia Anda.


Memulai kehidupan dengan penuh kasih sayang dan bermuara dalam kebahagiaan sejati, bukan kebahagiaan semu yang dapat menipu mata. Selamat menikmati indahnya hidup ini dengan syukur, sabar, qanaah, taat, dan nasihat.

Kamis, 14 Oktober 2010

Bersiap Menghadapi Badai Matahari Tahun 2012

Sumber: www.AnneAhira.com

Badai matahari tahun 2012 sungguh membuat heboh warga bumi beberapa tahun terakhir ini. Sejumlah media, dengan mengutip para ahli, meramalkan bahwa pada tahun 2012 akan terjadi peristiwa dahsyat yang disebut badai matahari (solar blast). Pada saat itu akan terjadi semburan energi di permukaan matahari yang besarnya setara dengan seratus juta kali bom hidrogen!


Ledakan energi dahsyat itu, menurut sejumlah ahli, akan membuat bumi dilanda badai geomagnetik. Badai geomagnetik tersebut akan menghancurkan pembangkit listrik, merusak sistem komunikasi, membuat pesawat terbang jatuh, merusak pasokan makanan, dan mematikan jaringan internet.


Para pakar juga mengatakan bahwa matahari bakal mencapai puncak krisis peredarannya pada tahun 2013. Dampak peristiwa itu adalah energi magnetik matahari akan bertambah besar sehingga memicu terjadinya radiasi badai. Akibatnya dahsyat sekali, akan timbul kobaran api di alam semesta.


Para pakar tersebut juga mengatakan bahwa kondisi seperti itu terjadi setiap seratus tahun sekali. Pada tahun 1859, kobaran api seperti itu pernah terjadi. Waktu itu, sekitar dua pertiga langit tampak merah membara. Kondisi seperti ini disebut-sebut bakal terjadi lagi dan di beberapa kota besar seperti London, Paris, dan New York akan terjadi badai dahsyat.


Pendeknya, diduga akan terjadi kiamat pada 2012, seakan-akan membenarkan ramalan banyak pihak, termasuk kisah dalam film 2012.


Siklus 11 Tahun


Benarkah akan terjadi kiamat akibat badai matahari? Apa sebenarnya yang disebut badai matahari? Sebenarnya, badai matahari bukan peristiwa yang langka. Permukaan matahari selalu diwarnai letupan-letupan, mulai kecil hingga besar, dengan frekuensi mulai beberapa kali dalam sehari hingga sekali dalam seminggu.


Kira-kira tiap 11 tahun sekali akan terjadi badai yang besar. Inilah yang disebut siklus sebelas tahunan badai matahari.


Badai matahari pertama kali diamati oleh Richard Christopher Carrington dan secera terpisah oleh Richard Hodgson pada 1859 sebagai titik-titik yang tampak lebih terang dibanding permukaan matahari di sekitarnya.


Sinar X dan radiasi ultraviolet yang dilepaskan pada peristiwa badai matahari bisa memengaruhi ionosfer bumi dan mengganggu komunikasi radio jarak jauh. Emisi gelombang radio langsung dengan panjang gelombang di level desimeter bisa mengganggu kerja radar dan perangkat lain yang bekerja pada frekuensi tersebut.


Bukan Kiamat


Namun, masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan. Menurut seorang ahli dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), badai matahari pada 2012-2015 bukan pertanda kiamat seperti yang diisukan banyak pihak.


Menurut Clara Yono Yatini, ahli Lapan tersebut, badai matahari tidak akan menghancurkan peradaban secara langsung. Yang akan terkena efeknya secara langsung adalah perangkat berteknologi tinggi, seperti satelit dan komunikasi radio.


Guna meredam kekhawatiran akibat merebaknya isu kiamat yang ditimbulkan badai matahari, Lapan berupaya terus-menerus menyebarkan pengetahuan mengenai dampak aktivitas matahari, dan itu pula yang sedang coba AnneAhira.com lakukan sekarang :-)


Masyarakat diharapkan lebih paham tentang dampak yang bisa terjadi dengan mengambil langkah antisipasi seandainya terjadi badai matahari pada tahun 2012 hingga 2015 itu.


Bagaimana Menyikapinya?


Teman, terlepas dari semua pendapat yang ada, tahun 2012 tidak perlu disikapi secara berlebihan. Kita tahu, bencana bisa terjadi di mana saja, kapan saja, dan dalam bentuk apa saja.


Jika kita ingin mengambil sisi positif dari 'isu' bencana 2012 ini, boleh jadi itu merupakan ajakan dan peringatan agar kita selalu mawas diri, dan selalu ingat kepada Tuhan, karena kehidupan di dunia fana ini hanyalah sebentar dan sementara saja.


So, tidak perlu takut dengan ramalan 2012. Ramalan-ramalan tentang kiamat sudah banyak dan sering ada sejak jaman dulu, tidak hanya untuk tahun 2012 saja, dan faktanya banyak yang meleset! ;-)  Yang namanya bencana alam bisa terjadi kapan saja. Jadi, lebih baik kita serahkan saja semuanya --selalu-- pada Sang Illahi. :-)

Minggu, 10 Oktober 2010

Peraturan Menteri Tentang PHK BAB IV

BAB IV
PENETAPAN UANG PESANGON, UANG JASA DAN GANTI KERUGIAN




Pasal 20

Dalam hal Panitia Daerah atau Panitia Pusat memberikan ijin pemutusan hubungan kerja maka dapat ditetapkan pula kewajiban pengusaha untuk memberikan kepada pekerja yang bersangkutan uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian.

Pasal 21

Besar uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ditetapkan sekurang-kurangnya sebagai berikut :

a. Masa kerja kurang dari 1 tahun................................................1 bulan upah
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun.............2 bulan upah
c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun ............3 bulan upah
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun ............4 bulan upah
e. Masa kerja 4 tahun atau lebih ..................................................5 bulan upah

Pasal 22

Besarnya uang jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ditetapkan sebagai berikut :

a. Masa kerja 5 tahun atau lebih kurang dari 10 tahun....................2 bulan upah

b. Masa kerja 10 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun..........3 bulan upah

c. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 tahun .........4 bulan upah

d. Masa kerja 20 tahun atau lebih tetapi kurang dari 25 tahun..........5 bulan upah

e. Masa kerja 25 tahun atau lebih..................................................6 bulan upah

Pasal 23

Ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 meliputi :

a. Ganti kerugian untuk isrtirahat tahunan yang belum diambil dan belum gugur meliputi perhitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) dan pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1954 tentang Penetapan Peraturan No. 21 tahun 1954 tentang Penetapan Peraturan Istirahat Buruh.

b. Ganti kerugian untuk istirahat panjang bilamana di perusahaan yang bersangkutan berlaku peraturan istirahat panjang dan pekerja belum mengambil istirahat itu menurut perbandingan antara masa kerja pekerja dengan masa kerja yang ditentukan untuk dapat mengambil istirahat panjang.

c.Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ketempat dimana pekerja diterima bekerja.

d. Penggantian fasilitas pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 5 % (lima per seratus) dari uang pesangon dan uang jasa apabila masa kerjanya memenuhi syarat untuk mendapat uang jasa.

e. Penggantian fasilitas perumahan yang diberikan pengusaha secara cuma-cuma, besarnya ditetapkan 10 % (sepuluh per seratus) dari uang pesangon dan uang jasa apabila masa kerjanya memenuhi syarat untuk mendapat jasa.

f. Hal-hal yang ditetapkan oleh Panitia Daerah atau Panitia Pusat.

Pasal 24

(1) Upah sebagai dasar pemberian uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian terdiri dari :

a. Upah pokok ;
b. Segala macam tunjangan yang bersifat tetap diberikan kepada pekerja dan keluarganya;
c. Harga pemberian dari catu yang diberikan kepada pekerja secara cuma-cuma apabila catu harus dibayar pekerja dengan subsidi maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja.

(2) Upah sebulan untuk pekerja yang menerima upah harian sama dengan 30 (tiga puluh) kali upah sehari.

(3) Dalam hal pekerja diberikan upah atas dasar perhitungan upah borongan atau potongan besarnya upah belum sama dengan pendapatan rata-rata sebelum 3 (tiga) bulan terakhir.

(4) Apabila pekerja tergantung dari keadaan cuaca dan upahnya didasarkan pada upah borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.

(5) Bagi pekerja yang menerima upah secara borongan maka segala macam tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b yang diberikan oleh pengusaha dihitung sebagai komponen upah untuk dasar perhitungan pemberian uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, pasal 22, pasal 23.

Pasal 25

(1) Dalam hal pemutusan hubungan kerja perorangan bukan karena kesalahan pekerja, maka uang pesangon ditetapkan sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 21 kecuali atas persetujuan kedua belah pihak ditetapkan lain, uang jasa dan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 22 dan pasal 23.

(2) Dalam hal pemutusan hubungan kerja massal karena perusahaan tutup, besarnya uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian ditetapkan berdasarkan ketentuan pasal 21, pasal 22, san pasal 23.

(3) Dalam hal pemutusan hubungan kerja massal yang disebabkan efisiensi perusahaan, uang pesangon ditetapkan 2 (dua) kali ketentuan pasal 21, uang jasa dan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 22 dan pasal 23 kecuali atas persetujuan kedua belah pihak ditetapkan lain.

Pasal 26

(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja karena perubahan status, atau pemilik perusahaan atau perusahaan pindah lokasi dengan syarat-syarat kerja baru yang sama dengan syarat-syarat kerja lama dan pekerja tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerja maka kepada pekerja diberikan uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian sebasar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, pasal 22 dan pasal 23.

(2) Dalam hal pemutusan hubungan kerja karena perubahan status atau pemilik perusahaan atau perusahaan pindah lokasi dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya dengan alasan apapun maka kepada pekerja diberikan uang pesangon sebasar 2 (dua) kali ketentuan pasal 22 dan pasal 23.

(3) Kewajiban untuk membayar uang pesangin, uang jasa dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dibebankan kepada pengusaha baru kecuali diperjanjikan lain antara pengusaha lama dengan pengusaha baru.

Pasal 27

Dalam hal Panitia Daerah atau Panitia Pusat menolak permohonan ijin pemutusan hubungan kerja atau menyatakan hubungan kerja tidak terputus, maka kepada pekerja diberikan upah penuh beserta hak-hak lain yang seharusnya diterima.

Pasal 28

(1) Apabila dalam permohonan ijin pemutusan hubungan kerja kepada Panitia Daerah atau Panitia Pusat terdapat tuntutan upah lembur, Panitia Daerah atau Panitia Pusat dalam memberikan ijin harus termasuk pula penyelesaian mengenai upah lembur sesuai perhitungan yang telah ditetapkan oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja setempat.

(2) Apabila jumlah tuntutan upah lembur telah ada Kesepakatan Bersama antara pekerja dengan pengusaha dan diketahui oleh Kantor Departemen Tenaga Kerja atau dinas Tenaga Kerja setempat, putusan Panitia Pusat sesuai dengan Kesepakatan Bersama tersebut.

Pasal 29

(1) Dalam hal pekerja putus hubungan kerjanya karena usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf c, dan dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama telah diatur adanya jaminan atau mamfaat pensiun maka pekerja tidak mendapatkan uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, pasal 22, dan pasal 23, kecuali diatur lain dalam Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama.

(2) Dalam hal Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama tidak mengatur jaminan atau mamfaat pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja yang putus hubungan kerjanya uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 21 uang jasa dan ganti kerugian sesuai pasal 22 dan pasal 23.

Pasal 30

Pembayaran uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, pasal 22 dan pasal 23 dilakukan secara tunai.

Rabu, 06 Oktober 2010

4 Pertanyaan untuk menguji kemampuan otak anda

Dibwh ini ada 4 pertnyan & 1 pertnyan bonus. Jwblah semua tanpa byk pikir. Cm boleh berpikir 1 detik, jwb segera. OK? 
Ayo cr tau, sebrp pintar anda.  Siap? GO!

Pertanyaan 1:
Anda ikut berlomba. Anda menyalip org diposisi № 2. Skrg posisi anda № brp?
~~~~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~
Jwban: Jk anda menjwb № 1, anda SALAH BESAR! Jk anda menyalip org № 2, skrg andalah yg ada diposisi № 2!

Skrg jwb pertanyaan 2, tp jgn berpkr lbh byk drpd ketika menjwb pertnyan 1 td, OK? 

Pertanyaan 2:
Jk anda menyalip org diposisi terakhr, skrg anda diposisi?
~~~~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~
Jwban: Jk anda menjwb anda org ke-2 dr terakhir, anda SALAH LAGI! Cb, bgmn crnya menyalip org TERAKHIR? :p

Pertnyan 3:
Hitung²an yg pelik!
Cttn: krjkan dipkran anda saja. JANGAN gunakan kertas / pensil / kalkulator. Cblah. 
Ambl 1000 & tmbhkan 40 pdnya. Skr tmbhkan 1000 lg. Skr tmbhkan 30. Tmbhkan 1000 lg. Skr tmbhkan 20. Skr tmbhkan 1000. Skr tmbhkan 10 . Brp totalnya?
~~~~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~
Apakah hslnya 5000? Jwban yg benar adl 4100. Kalau tdk percaya, cek dgn kalkulator! =D

Pertnyan 4:
Ayah Mary pny 5 anak: 1. Nana,
2. Nene, 3. Nini, 4. Nono. Siapa nm anak ke-5?
~~~~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~
Apa anda menjwb Nunu? BUKAN! Tnt sj bkn. Anak ke-5 nm-nya Mary. Bc lg pertnyannya! :p 

Oke, skrg ronde bonus:
SEORANG bisu prg ke toko & ingin membli skt gigi. Dg menirukan org menggosok gigi, ia berhsl menyampaikan keinginannya pd penjg tk & ia berhsl membli skt gigi. Brktnya, seorg buta msk ke toko itu & ingin membli kacamata hitam, bgm DIA menunjukkan keinginannya?
~~~~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~
Lgs aja ngomong, dia kan gak bisu. =D


KIRIM TES INI UNTUK MEMBUAT FRUSTASI ORANG-ORANG PINTAR
YANG ANDA KENALI.

===http://goohu.blogspot.com/====

Kamis, 30 September 2010

-Revolution-: Trik-Trik Notepad !!

-Revolution-: Trik-Trik Notepad !!: "1.message yang nongol melulu Code: @ECHO off:Beginmsg * muka lo jelekmsg * ngaca dulu gihmsg * hayo lo,cpu lu gw acak2msg * ud install ulan..."