Minggu, 10 Oktober 2010

Peraturan Menteri Tentang PHK BAB IV

BAB IV
PENETAPAN UANG PESANGON, UANG JASA DAN GANTI KERUGIAN




Pasal 20

Dalam hal Panitia Daerah atau Panitia Pusat memberikan ijin pemutusan hubungan kerja maka dapat ditetapkan pula kewajiban pengusaha untuk memberikan kepada pekerja yang bersangkutan uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian.

Pasal 21

Besar uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ditetapkan sekurang-kurangnya sebagai berikut :

a. Masa kerja kurang dari 1 tahun................................................1 bulan upah
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun.............2 bulan upah
c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun ............3 bulan upah
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun ............4 bulan upah
e. Masa kerja 4 tahun atau lebih ..................................................5 bulan upah

Pasal 22

Besarnya uang jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ditetapkan sebagai berikut :

a. Masa kerja 5 tahun atau lebih kurang dari 10 tahun....................2 bulan upah

b. Masa kerja 10 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun..........3 bulan upah

c. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 tahun .........4 bulan upah

d. Masa kerja 20 tahun atau lebih tetapi kurang dari 25 tahun..........5 bulan upah

e. Masa kerja 25 tahun atau lebih..................................................6 bulan upah

Pasal 23

Ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 meliputi :

a. Ganti kerugian untuk isrtirahat tahunan yang belum diambil dan belum gugur meliputi perhitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) dan pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1954 tentang Penetapan Peraturan No. 21 tahun 1954 tentang Penetapan Peraturan Istirahat Buruh.

b. Ganti kerugian untuk istirahat panjang bilamana di perusahaan yang bersangkutan berlaku peraturan istirahat panjang dan pekerja belum mengambil istirahat itu menurut perbandingan antara masa kerja pekerja dengan masa kerja yang ditentukan untuk dapat mengambil istirahat panjang.

c.Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ketempat dimana pekerja diterima bekerja.

d. Penggantian fasilitas pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 5 % (lima per seratus) dari uang pesangon dan uang jasa apabila masa kerjanya memenuhi syarat untuk mendapat uang jasa.

e. Penggantian fasilitas perumahan yang diberikan pengusaha secara cuma-cuma, besarnya ditetapkan 10 % (sepuluh per seratus) dari uang pesangon dan uang jasa apabila masa kerjanya memenuhi syarat untuk mendapat jasa.

f. Hal-hal yang ditetapkan oleh Panitia Daerah atau Panitia Pusat.

Pasal 24

(1) Upah sebagai dasar pemberian uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian terdiri dari :

a. Upah pokok ;
b. Segala macam tunjangan yang bersifat tetap diberikan kepada pekerja dan keluarganya;
c. Harga pemberian dari catu yang diberikan kepada pekerja secara cuma-cuma apabila catu harus dibayar pekerja dengan subsidi maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja.

(2) Upah sebulan untuk pekerja yang menerima upah harian sama dengan 30 (tiga puluh) kali upah sehari.

(3) Dalam hal pekerja diberikan upah atas dasar perhitungan upah borongan atau potongan besarnya upah belum sama dengan pendapatan rata-rata sebelum 3 (tiga) bulan terakhir.

(4) Apabila pekerja tergantung dari keadaan cuaca dan upahnya didasarkan pada upah borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.

(5) Bagi pekerja yang menerima upah secara borongan maka segala macam tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b yang diberikan oleh pengusaha dihitung sebagai komponen upah untuk dasar perhitungan pemberian uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, pasal 22, pasal 23.

Pasal 25

(1) Dalam hal pemutusan hubungan kerja perorangan bukan karena kesalahan pekerja, maka uang pesangon ditetapkan sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 21 kecuali atas persetujuan kedua belah pihak ditetapkan lain, uang jasa dan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 22 dan pasal 23.

(2) Dalam hal pemutusan hubungan kerja massal karena perusahaan tutup, besarnya uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian ditetapkan berdasarkan ketentuan pasal 21, pasal 22, san pasal 23.

(3) Dalam hal pemutusan hubungan kerja massal yang disebabkan efisiensi perusahaan, uang pesangon ditetapkan 2 (dua) kali ketentuan pasal 21, uang jasa dan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 22 dan pasal 23 kecuali atas persetujuan kedua belah pihak ditetapkan lain.

Pasal 26

(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja karena perubahan status, atau pemilik perusahaan atau perusahaan pindah lokasi dengan syarat-syarat kerja baru yang sama dengan syarat-syarat kerja lama dan pekerja tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerja maka kepada pekerja diberikan uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian sebasar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, pasal 22 dan pasal 23.

(2) Dalam hal pemutusan hubungan kerja karena perubahan status atau pemilik perusahaan atau perusahaan pindah lokasi dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya dengan alasan apapun maka kepada pekerja diberikan uang pesangon sebasar 2 (dua) kali ketentuan pasal 22 dan pasal 23.

(3) Kewajiban untuk membayar uang pesangin, uang jasa dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dibebankan kepada pengusaha baru kecuali diperjanjikan lain antara pengusaha lama dengan pengusaha baru.

Pasal 27

Dalam hal Panitia Daerah atau Panitia Pusat menolak permohonan ijin pemutusan hubungan kerja atau menyatakan hubungan kerja tidak terputus, maka kepada pekerja diberikan upah penuh beserta hak-hak lain yang seharusnya diterima.

Pasal 28

(1) Apabila dalam permohonan ijin pemutusan hubungan kerja kepada Panitia Daerah atau Panitia Pusat terdapat tuntutan upah lembur, Panitia Daerah atau Panitia Pusat dalam memberikan ijin harus termasuk pula penyelesaian mengenai upah lembur sesuai perhitungan yang telah ditetapkan oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja setempat.

(2) Apabila jumlah tuntutan upah lembur telah ada Kesepakatan Bersama antara pekerja dengan pengusaha dan diketahui oleh Kantor Departemen Tenaga Kerja atau dinas Tenaga Kerja setempat, putusan Panitia Pusat sesuai dengan Kesepakatan Bersama tersebut.

Pasal 29

(1) Dalam hal pekerja putus hubungan kerjanya karena usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf c, dan dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama telah diatur adanya jaminan atau mamfaat pensiun maka pekerja tidak mendapatkan uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, pasal 22, dan pasal 23, kecuali diatur lain dalam Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama.

(2) Dalam hal Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama tidak mengatur jaminan atau mamfaat pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja yang putus hubungan kerjanya uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 21 uang jasa dan ganti kerugian sesuai pasal 22 dan pasal 23.

Pasal 30

Pembayaran uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, pasal 22 dan pasal 23 dilakukan secara tunai.

0 komentar:

Posting Komentar